jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah 2029 mendatang.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, institusinya akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu.
Menurut Bima, keputusan MK akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kami pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kami pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu," kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis (26/6/2025).
Wacana soal pemisahan pemilu nasional dan daerah diakui Bima bukan merupakan hal baru.
Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pemerhati, menurutnya, kerap menyuarakan isu tersebut.
Kendati begitu, ia kembali menegaskan pihaknya masih akan mendalami detail putusan MK untuk pemisahan pemilu itu. Terlebih terkait implementasinya kelak.
"Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," ungkapnya.