jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan penggabungan dan pemecahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai efektif berjalan pada awal 2026.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi seusai menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Jateng, Rabu (23/7).
"Tadi sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan APBD. Perubahan ini kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan," ujar Luthfi.
Setelah disetujui Mendagri, masing-masing OPD diminta langsung bergerak mengeksekusi program prioritas yang telah dicanangkan. Menurut Luthfi, terdapat enam program utama yang akan menjadi fokus pembangunan daerah.
"Setelah ditetapkan, langsung eksplorasi pembangunan. Utamanya dalam enam hal, mulai layanan dasar, infrastruktur, birokrasi yang sehat, iklim investasi serta stabilitas keamanan dan situasi daerah," kata Kapolda Jateng itu.
Luthfi menyebut langkah penggabungan dan pemecahan OPD belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu pertanggungjawaban anggaran dan pengesahan regulasi pendukung.
"Masih dalam pembahasan pertanggungjawaban. Jadi 2026 awal baru bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Jateng Hanung Cahyo Nugroho mengatakan tahapan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk dinas yang akan dilebur telah rampung.