jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris menyatakan substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya.
“Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar lembaga HAM termasuk Komnas HAM ebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11).
Novita menambahkan penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM , jajaran kementerian terkait serta
mantan pimpinan Komnas HAM.
“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak, silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kami lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.





















































