jateng.jpnn.com, SOLO - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan memberikan hak imunitas kepada jaksa, apalagi membuat mereka kebal hukum atau mengambil peran penyidik dari kepolisian.
Setelah RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, kata dia, muncul kekhawatiran di masyarakat.
"Ada dua isu yang diperdebatkan, yakni dugaan jaksa akan mengambil peran penyidik dan anggapan bahwa mereka diberikan hak imunitas. Padahal, jika dibaca dengan saksama, tidak ada pasal dalam revisi tersebut yang mengatur hal itu," ujar Pujiyono dalam diskusi Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, revisi ini justru memperkuat koordinasi dan supervisi antara jaksa dan polisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Model ini akan mengurangi ego sektoral dan meningkatkan sinergi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
"Revisi ini bertujuan agar sistem hukum lebih terintegrasi dan responsif terhadap pencari keadilan. Justru ini langkah maju untuk mencegah aparat hukum disalahgunakan demi kepentingan politik," tegasnya.
Terkait anggapan bahwa revisi ini memberikan hak imunitas bagi jaksa, Pujiyono membantah.
Dia menegaskan bahwa aturan mengenai izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penahanan jaksa sudah ada dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021.