Ribka PDIP Kritik Birokrasi BPJS yang Berbelit, Sukarelawan Kesehatan Dijadikan Ujung Tombak

2 hours ago 21

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, mengkritik keras birokrasi BPJS Kesehatan yang dinilai semakin berbelit-belit dan mempersulit hak pasien. Dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11), Ribka menegaskan peran relawan kesehatan sebagai pahlawan era modern yang diperkuat pengetahuan hukum.

"Mereka [sukarelawan] jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok—kita ini kan pendamping pasien—ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit," jelas Ribka.

Ia memberikan contoh konkret persoalan yang sering dihadapi, "Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh." Ribka menegaskan hak sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan UUD 1945.

"Makanya, kita semua, rakyat berhak sehat, siapapun dari presiden sampai tukang sapu. Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar '45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar '45," paparnya.

Ribka juga menyoroti sejarah lahirnya BPJS yang awalnya dimaksudkan untuk memperkecil birokrasi kesehatan. "BPJS itulah sebenarnya intinya, BPJS itu untuk memperkecil birokrasi kesehatan. Tetapi kan sekarang yang di lapangan malah jadi berbelit-belit," kritiknya.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada relawan, "Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong."

"Kebetulan kan ini dalam rangka Hari Pahlawan. Buat aku, pendamping pasien atau sukarelawan kesehatan itu juga salah satu bentuk pahlawan kesehatan. Dia itu kan 24 jam, HP-nya harus standby. Orang sakit tengah malam, ya harus siap juga," tutup Ribka.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, dalam paparannya menjelaskan mekanisme hukum bagi relawan. "Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para sukarelawan harus paham juga soal ini," jelas Iwan. (tan/jpnn)


Ribka Tjiptaning kritik birokrasi BPJS yang berbelit. Sukarelawan kesehatan PDIP disebut sebagai pahlawan modern dampingi pasien.

Read Entire Article
| | | |