jpnn.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukumnya terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Pengalaman itu terkait penggeledahan rumah Riva yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam pleidoinya yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2026), Riva menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI.
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
Riva menggambarkan suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses tersebut.
Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Dia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.




















































