Rumah yang Dieksekusi Paksa PT KAI Tak Dapat Kompensasi Ganti Rugi

6 hours ago 25

Rumah yang Dieksekusi Paksa PT KAI Tak Dapat Kompensasi Ganti Rugi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Proses pengosongan rumah PJKA No 13 di Jalan Hayam Wuruk, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/7). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - PT KAI telah mengosongkan 14 bangunan di Tegal Lempuyangan, Kota Yogyakarta yang terdampak penataan.

Rumah terakhir hari ini harus dieksekusi paksa lantaran pemilik rumah belum menyepakati permintaan PT KAI.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan rumah terakhir yang dikosongkan petugasnya tidak akan memperoleh kompensasi sepeser pun.

"Karena ini, kan, penertiban. Sesuai prosedur maka yang kami berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan. Tidak ada kompensasi ganti rugi," kata Feni.

Menurutnya, sebanyak 13 KK yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan sebelumnya sudah sepakat untuk mengosongkan kediamannya secara sukarela.

Proses pengosongan ini menurutnya tindaklanjut dari surat peringatan ketiga (SP3) yang dilayangkan PT KAI kepada penghuni rumah.

Kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta Muhammad Rhaka mengatakan penghuni rumah selama ini tidak pernah mempermasalahkan besaran kompensasi.

"Yang mereka butuhkan hanyalah informasi, kepastian bahwa ini betul bisa dibuktikan sebagai aset KAI," ujar Rhaka.

PT KAI sesuai prosedurnya tidak akan menyiapkan kompensasi ganti rugi kepada pemilik rumah yang dieksekusi paksa hari ini. Simak penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |