RUU Perampasan Aset Dinilai KPK Mampu Beri Efek Jera bagi Koruptor

2 hours ago 17

RUU Perampasan Aset Dinilai KPK Mampu Beri Efek Jera bagi Koruptor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang berlangsung di pemerintah. Lembaga antirasuah itu menilai bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta (22/2).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian aset atau asset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Dalam praktiknya, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," ungkap Budi Prasetyo.

Menurut KPK, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Proses ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tambahnya.

KPK menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai strategis untuk optimalisasi pemulihan aset negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |