jpnn.com, JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan langkah maju yang menandai keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Setelah lebih dari 15 tahun tuntutan soal kepastian hukum dan keadilan diabaikan, kini momentum tersebut akhirnya datang.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Diskusi ini hadir juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda sebagai pembicara dan Muhammad Munif (Wartawan Suara PEMRED) sebagai moderator.
Menurut Iwan, apa yang dilakukan DPR merupakan langkah politik yang patut disyukuri.
Pasalnya, sejak 2010 para driver ojek online sudah bersuara soal kepastian hukum dan tarif yang adil.
“Baru kali ini, di periode ketiga pemerintahan, RUU-nya benar-benar masuk Prolegnas,” ujar Iwan seraya menambahkan kalau kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari arah politik Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menegaskan keberpihakannya kepada rakyat kecil.
Iwan menilai kementerian terkait dan DPR harus mampu menerjemahkan visi presiden tersebut ke dalam regulasi yang melindungi para pengemudi, tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.






















































