jpnn.com - Tahun lalu seperti diberitakan di media nasional, tokoh politik Amien Rais datang ke gedung MPR RI bertemu dengan pucuk pimpinan lembaga itu.
Amien Rais menyatakan secara terbuka bahwa dirinya sangat naif saat mendorong Reformasi Tahun 1998 dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945 hingga ke empat kali.
Penulis tidak heran dan tidak juga mengagetkan apabila seorang tokoh sekaliber Profesor Amien Rais mengaku telah naif dan kilaf saat mendorong Reformasi yang berujung pada keputusan mengamendemen Kontitusi tersebut.
Konstitusi kita sebagai Hukum Dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD 1945 yang empat kali dialkukan amendemen telah mengubah Sistem Ketatanegaraan kita.
Awalnya didesain dengan sistem Kerakyatan dimana manifestasi dari suara rakyat yang merupakan Suara Tuhan lewat sebuah Majelis yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kemudian diganti dan diubah menjadi sistem pemilihan langsung melalui Pemilihan Umum. Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat sebagai mandataris rakyat melalui pemilihan umum yang diusung dan diajukan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik.
Terbaru, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Presidential threshold (PT) yang membatalkan aturan sebelumnya dari 25 persen perolehan suara secara nasional dan atau 20 persen kursi di parlemen (DPR) menjadi 0 persen untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakilnya oleh partai politik akan sangat menarik untuk dicermati.
Hal ini dapat dipastikan akan terjadi kegaduhan dengan sistem multi-partai politik, yaitu lebih dari 20 partai politik maka berpotensi setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.