jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polres Mojokerto menangkap Alvin Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Tiara Angelina Sarawati pada Minggu (7/9).
Alvin ditangkap setelah warga berinisial S digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di Jalan Raya Pacet–Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Sadisnya Alvin melakukan hal itu dipicu amarah yang telah terkumpul selama hidup bersama selama empat tahun di indekos Jalan Lakarsantri layaknya suami istri tersebut.
Puncaknya, saat pelaku dikunci dari luar oleh korban ketika pulang pada dini hari.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan kejadian itu bermua saat Alvin pulang ke indekos pada 31 Agustus pukul 02.00 WIB. Namun, saat itu ternyata pintunya dikunci oleh korban.
“Pada suatu ketika pelaku sedang melaksanakan aktivitas atau kegiatannya kemudian pulang larut malam dan sesampainya di indekos Surabaya hendak masuk ternyata dikunci oleh korban,” kata Ihram saat konferensi pers, Senin (8/9).
Pelaku menunggu selama satu jam hingga akhirnya pintu dibuka oleh korban sembari marah.
“Pada saat dibukakan dengan peristiwa yang sama, layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya,” katanya.