kalsel.jpnn.com, BANJAR BARU - Dua orang saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan Cs, mengaku memberikan uang suap Rp1 miliar kepada terdakwa.
"Pada intinya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam kesaksiannya sudah mengakui memberikan uang suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Kemudian, fakta pemberian suap itu dikuatkan dari keterangan dua saksi lainnya yakni Muhammad Mahdi selaku staf sekaligus sopir Andi Susanto dan Firhansyah selaku sopir terdakwa Yulianti Erlina.
Keduanya mengaku membantu memindahkan penyerahan uang itu dari tangan pemberi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto hingga sampai ke Dinas PUPR.
Meyer menyebut fokus pembuktian penuntut umum memang masih seputar perkara suap, sedangkan gratifikasi bakal dilakukan pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan.
Meyer mengungkapkan ada sekitar lima saksi dihadirkan pada sidang berikutnya untuk dakwaan gratifikasi.
"Jadi pemberian-pemberian lain di luar Rp1 miliar itu akan dijelaskan saksi berikutnya," ungkapnya.
Diketahui empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.