jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Adapun gugatan PLK yaitu terkait sertifikat hak milik lahan SMA Negeri 1 Kota Bandung.
Analis Hukum Ahli Madya, Biro hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kami,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari ihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg dan pembacaan putusan dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis (17/4/2025).