jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ada perbedaan keterangan antara saksi, dan tersangka ketika rekonstruksi kasus kematian Darso (43) warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/2).
Tersangka AKP Hariyadi tidak mengakui memukuli korban, tetapi hanya menampar menggunakan sandal. Sementara saksi Triyanto menyebut eks Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta itu juga meninju korban hingga terjengkang.
Rekonstruksi penganiayaan ini dilakukan di parit pinggir Jalan Purwosari, tak jauh dari rumah Darso di Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Saat itu, Darso bersama enam polisi, yaitu tersangka Hariyadi, saksi Iswadi, saksi Abdul Mutholib, saksi Taufik, saksi Nanang, dan saksi Triyanto turun untuk buang air kecil.
Setelah kencing, AKP Hariyadi mengintrogerasi hingga menganiaya korban, lalu melarikannya ke Rumah Sakit (RS) Permata Medika Kota Semarang.
"Di luar dugaan saya, Pak Hariyadi menampar Pak Darso menggunakan sandal jepit, lalu memukul dengan kedua tangan menggenggam hingga terjengkang, dan memukul perut bagian bawah," kata Triyanto di hadapan penyidik.
Penganiayaan yang dilakukan AKP Hariyadi itu menyebabkan Darso bernapas tersengal-sengal hingga penyakit jantungnya kambuh. Darso sempat meminta untuk mengambilkan obat di rumah, tetapi tak digubris AKP Hariyadi.
Menurut Triyanto, eks atasannya itu emosi lantaran tak puas dengan pernyataan Darso. Saat itu, AKP Hariyadi bertanya keberadaan mobil yang terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).