jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4) pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan kasus itu terungkap mana kala petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang dikemudikan oleh DS (30), warga Kabupaten Sragen. Petugas berupa untuk mengehentikan kendaraan tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut," kata Aris, Senin (13/4).
Berdasarkan pengakuan pelaku, solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
DS mengaku tindakan kriminal itu dilakukannya selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (mcr23/jpnn)

















































