jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal menyambangi sejumlah hub perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi pada Rabu (15/4).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal Fajar Patriawan mengungkapkan dari hasil penyisiran di berbagai gudang ekspedisi tersebut, pihaknya mengamankan 1.145.440 batang rokok ilegal dari paket-paket kiriman.
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1.708.002.400 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 1.113.676.142.
Fajar juga mengungkapkan penindakan ini bermula dari hasil pengolahan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai.
"Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan pemberitahuan palsu pada paket kiriman dengan tujuan luar kota untuk mengelabui petugas," ungkap Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tegal menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk penelitian lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak PJT agar lebih selektif dan berperan aktif memutus jalur distribusi rokok ilegal.
Fajar juga menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pengirim dan penerima paket ilegal tersebut.





















































