Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

1 day ago 4

Rabu, 15 April 2026 – 16:40 WIB

Samuel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina - JPNN.com Jatim

Sidang perdana kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4) pukul 12.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4) pukul 12.00 WIB.

Sidang perdana itu dihadiri langsung oleh terdakwa tiga terdakwa Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Sidang ketiga terdakwa itu digelar secara terpisah di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu menyampaikan dua dakwaan sekaligus, yakni dakwaan pertama Pasal 262 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan dakwaan kedua Pasal 521 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam dakwaan pertama, terdakwa bertemu sekaligus meminta bantuan kepada Mohammad Yasin, untuk mengosongkan rumah Elina yang diakui sebagai milik terdakwa, di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan menunjukan bukti bukti kepemilikan yang dimiliki oleh terdakwa, pada 31 Juli 2025

“Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin, untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah,” jelas Ida.

Selanjutnya terdakwa bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah Elina, 4 Agustus 2025, dan bertemu dengan saksi Iwan Effendy. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah.

Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, lantaran salah satu anggota keluarga Elina, tak kunjung datang pada sore hari.

“Terdakwa yang sudah menyatakan sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan dokumen, meninggalkan rumah Elina, serta mengatakan akan kembali esok hari untuk melakukan pengosongan rumah,” jelasnya.

Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal berlapis dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina. Aksinya disebut rugikan korban hingga Rp1 miliar dan sebabkan trauma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |