jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pemberlakuan sistem absensi daring (online) bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu mulai 1 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, pemberlakuan absensi online dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Mataram, Minggu (30/8).
Seiring dengan kebijakan tersebut, katanya, sanksi pemotongan gaji juga siap diterapkan bagi pegawai yang terlambat atau lalai melakukan absensi.
Aturan pemotongan gaji itu telah tertuang dalam kontrak kerja masing-masing PPPK baik penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Sesuai ketentuan kontrak, besaran sanksi pemotongan ditetapkan hingga dua persen per hari ketidakhadiran atau keterlambatan.
Pemotongan sudah otomatis masuk ke dalam sistem dan hasilnya tinggal direkap oleh masing-masing bagian administrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen," katanya.






















































