jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban perundungan fisik.
Kasus perundungan itu kini sedang diselidiki oleh Polres Lamongan. Beberapa saksi telah diperiksa.
“Benar, kami menerima pengaduan dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan agama,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (29/10).
Hamzaid menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (8/10), ketika ayah korban FP (31) asal Surabaya menerima telepon dari anaknya FAR (14) yang meminta dijemput karena merasa sakit.
Setibanya di pondok, kedua orang tua korban mendapati wajah dan kepala anak mereka mengalami luka memar. FAR kemudian mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari dua temannya, masing-masing RR (14) dan AQN (14).
“Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lamongan,” jelas Hamzaid.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengurus pondok pesantren dan keluarga korban.
Hamzaid menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (antara/mcr12/jpnn)



















































