jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Mapolrestabes Bandung menegaskan komitmen pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Warga dapat melaporkan segala bentuk premanisme secara langsung melalui layanan Bandung Siaga 112.
Layanan kegawatdaruratan yang beroperasi 24 jam tanpa henti. Pemkot Bandung sebelumnya telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai bagian dari upaya sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman.
"Premanisme adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena merusak rasa aman masyarakat," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung AKP Yudid Sulistyo Asmoro, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Ia menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan profesional, agar penindakan berjalan tegas sekaligus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada lima laporan terkait aksi premanisme yang masuk melalui layanan Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan respons cepat dan transparan.
Ia menyebut, tindakan premanisme dapat berupa berbagai tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan dan berbagai perbuatan lainnya melanggar hukum.
"Kalau ada hal hal seperti itu silahkan laporkan, itu merupakan tindakan pidana. Kami mengimbau dan mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan hal melanggar hukum," ungkapnya.