jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi untuk dimintai keterangan pada Selasa (20/1).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban. Namun, dia menegaskan bahwa penanganan utama terhadap Kajari Sampang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kami. Dibawa ke Jakarta,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Agus mengaku Kejati Jatim belum mengetahui materi pemeriksaan terkait kasus apa serta hasilnya. Namun, dia mengatakan langkah Kejaksaan Agung adalah sikap tegas dalam menjaga marwah dan nama baik institusi kejaksaan.
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah kami dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.
Agus menyampaikan langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan sumber daya organisasi, di mana kewenangan Satgasus memiliki jangkauan lebih luas, mencakup penugasan pejabat kejaksaan dari masa lalu hingga saat ini.
“Kami di kejati jangkauannya terbatas, sedangkan mereka lebih luas. Dari sebelumnya sampai sekarang itu bisa ditelusuri,” ucapnya.
Agus juga membenarkan Bupati Sampang Slamet Junaidi ikut dimintai keterangan. Namun, proses pemeriksaannya dilakukan di kantor Kejati Jatim.


















































