bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Bali kembali memanggil dan memeriksa 11 pengusaha lain yang membangun di area Subak Jatiluwih, Tabanan.
Pemanggilan ini untuk melengkapi pemanggilan tiga pengusaha lainnya beberapa hari lalu.
Temuan awal 13 usaha terindikasi melanggar.
Oleh karena itu, Pemprov Bali perlu memastikan perizinannya serta bersama dewan menyusun solusi penataan yang lebih baik demi menjaga status Warisan Budaya Dunia (WBD).
Berdasar pemeriksaan terhadap 14 pemilik usaha, Satpol PP Bali mendapati terdapat satu restoran yang diindikasi berada di zona kuning luar area Subak Jatiluwih atau tidak bersalah.
Tiga usaha lagi berada luar area Jatiluwih, tetapi tetap pada zona hijau sehingga masuk kasus lain.
“Inilah pentingnya ada perekaman minta informasi langsung kepada masing-masing, luasannya berapa, motivasinya apa, kegiatannya apa.
Hasilnya, satu kami indikasi di kawasan kuning (bisa membangun) dan tiga di luar area Jatiluwih tapi tetap lahan hijau,“ ujar Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
















































