jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Depok menertibkan sejumlah bangunan di lahan eks rumah pemotongan hewan (RPH), di Jalan Caringin, Gang Jagal, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, sebelum melakukan penertiban oleh tim gabungan, pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali kepada para penghuni lahan tersebut.
“Ada empat bangunan yang masih ditempati, dan sudah kami tertibkan setelah sebelumnya sudah diberikan peringatan,” ucapnya.
Setelah ditertibkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membangun Madrasah Tsanawiah (MTs) Negeri di lokasi tersebut.
“Luas lahannya itu sekitar itu 6.500 meter, nantinya yang akan digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500 meter,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait adanya perdebatan dengan pemilik bangunan, Dede mengungkapkan bahwa memang sebelumnya warga tersebut pernah bekerja di RPH.
Namun, ketika RPH itu dipindahkan, warga tersebut tidak ingin pindah dari lokasi itu.
“Memang dulu yang bersangkutan itu merupakan karyawan RPH tahun 2016, saat ini RPH nya sudah dialihkan ke RPH Tapos,” jelasnya.