jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hasil uji laboratorium dari es krim yang diduga mengandung alkohol, telah diterima Satpol PP Surabaya. Sampel es krim sebelumnya diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat pada Selasa (8/4).
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengatakan dari hasil pengujian es krim tersebut dinyatakan positif mengandung alkohol dengan kadar sebesar 3,35 persen.
“Memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih rata rata anak-anak suka dengan es krim,” ujar Fikser, Jumat (18/4).
Setelah munculnya hasil uji lab tersebut, Fikser bakal melibatkan dinas terkait, untuk memberikan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim.
“Kami akan meminta keterangan soal proses produksi dan bahan baku es krim. Kami menggandeng Dinas Kesehatan dan BPOM,” katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga turut mengawasi perihal izin usaha kepada pemilik usaha bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk saat ini, kegiatan usaha es krim diberhentikan sementara sekaligus tempat stan penjualan juga disegel sampai pengawasan selesai.