jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum Satpol PP Surabaya yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kenjeran mendapatkan sanksi berat.
“Kami ambil tindakan tegas seberat-beratnya. Saat inu kami proses,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini, Sabtu (13/12).
Zaini mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini kami ambil sebagai keseriusan dalam memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan Satpol PP Surabaya,” katanya.
Pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan serupa jika kembali ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau masih ada anggota yang nekat melakukan pungli, kami akan mengambil tindakan serupa seperti sebelumnya. Tidak ada kompromi untuk perilaku yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
“Pembelajaran bagi kami dan seluruh anggota Satpol PP yang lain, untuk tidak melakukan hal yang sama dan hal-hal lainnya yang dapat melanggar ketentuan yang ada,” imbuh dua.
Dia menjelaskan pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
















































