jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah.,
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tetap memiliki landasan dalam melakukan penugasan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan kepastian bagi para guru selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Keberadaan mereka saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah.
Di tengah proses penataan tersebut, sejumlah guru mengaku merasa lebih tenang setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).










.jpeg)











































