Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

1 day ago 8

Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

Perpindahan status tersebut akan disahkan Presiden Prabowo Subianto ketika meneken Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito.

Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.

Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

Tito mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |