Sebelum Perbup Disahkan, Harda Tidak Tau Sudah Ada Data Penerima Dana Hibah Pariwisata

4 hours ago 18

Sebelum Perbup Disahkan, Harda Tidak Tau Sudah Ada Data Penerima Dana Hibah Pariwisata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (23/1/2026). Foto: source for jpnn

jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Sekda Pemkab Sleman yang kini menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang tersebut, Harda menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 berada di tangan kepala daerah.

Hal ini menanggapi pertanyaan Hakim Anggota Gabriel Siallagan mengenai Pasal 6 Ayat 3 dalam Perbup tersebut yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi proposal titipan kelompok masyarakat (pokmas) tertentu.

"Untuk Perbup, wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Selama ini Setda hanya menjalankan proses administrasinya," ujar Harda di hadapan majelis hakim.

Hakim menyoroti adanya perbedaan substansi antara Perbup tersebut dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Perbup Sleman diduga memunculkan ketentuan penerimaan hibah bagi pokmas yang tidak tercantum dalam regulasi pusat. Harda berkilah bahwa meski Bagian Hukum yang merumuskan formulasi, keputusan akhir tetap berada di tangan bupati.

Selain soal regulasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar Harda mengenai Surat Edaran (SE) kepada para lurah yang terbit sebelum Perbup disahkan. Harda mengaku penerbitan SE tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati.

Momen krusial terjadi saat hakim menanyakan adanya perintah khusus terkait Pilkada. Harda mengungkapkan bahwa terdakwa Sri Purnomo pernah memerintahkan agar dana hibah tersebut segera dicairkan sebelum hari pencoblosan Pilkada 2020. Namun, Harda mengaku menolak perintah tersebut.

Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |