Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Karawang Raup Rp12,8 Miliar

2 days ago 23

Kamis, 17 April 2025 – 07:00 WIB

Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Karawang Raup Rp12,8 Miliar - JPNN.com Jabar

Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang telah meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama bergulirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama mengatakan dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, sudah 39.494 kendaraan yang pajak kendaraannya dibayarkan.

Disebutkan bahwa dari 893 kendaraan bermotor itu, sekitar 400 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.

Ia mengatakan, untuk wilayah Karawang dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, hingga 15 April 2025, kendaraan bermotor yang sudah membayar sekitar 39.494 kendaraan.

Dari pembayaran pajak 39.494 kendaraan itu, Samsat Karawang meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret 2025.

Hendrian menyebutkan, tingginya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor itu terjadi setelah Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025.

Surat itu tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Berupa Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat baik bagi Orang Pribadi maupun Badan.

P3D Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama bergulirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |