jpnn.com, TEBING TINGGI - Jasa Raharja merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) yang melibatkan Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyatakan para korban memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang itu memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” kata Dodi, dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Dodi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.
Melalui sinergi erat dengan kepolisian, rumah sakit dan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Caranya melalui pelayanan yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.
Sekadar informasi, sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berlangsung cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumut, kecelakaan terjadi ketika minibus melintas di perlintasan tanpa palang pintu dari arah Jalan Abdul Hamid. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api yang sedang melintas, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat benturan keras, kendaraan terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.


















































