jpnn.com - PALEMBANG - Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras panjang (kecepek). Tersangka berinisial JI (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus kepemilikan senpira.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya pada Rabu (5/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan DPO polisi dalam perkara kepemilikan senpira. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap, namun melawan personel dengan menggunakan sajam hingga berhasil melarikan diri, tetapi saat ini tersangka sudah diamankan," kata Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).
Subardi menjelaskan bahwa sata melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisikan, satu botol serbuk mesiu/sendawa berwarna hitam, 43 butir potongan timah.
Kemudian, satu kotak lidi korek api, satu botol salep 88 yang berisikan kertas kip timah rokok, tiga gempalan kapas kecil warna putih, tiga potong bambu panjang sekitar 10 cm warna cokelat, satu gempalan sedang sabut kelapa, dan satu helai kaus kaki warna hitam.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Subardi. (mcr35/jpnn)