papua.jpnn.com, SORONG - Senator atau Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pemilik PT Hendrison Inti Persada (HIP) Jimmy Wijaya.
Menurut Senator Paul Finsen, desakan ini menyusul adanya dugaan penipuan sistematis yang dilakukan perusahaan terhadap 14 marga masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Menurut Senator PFM, PT HIP telah menggunakan lahan milik masyarakat adat namun gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian.
Beberapa poin krusial yang diabaikan meliputi kompensasi penggunaan lahan, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah layak huni, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
“Saya mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jimmy Wijaya. Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan janji-janjinya kepada 14 marga di Klamono. Mereka telah menderita selama hampir 20 tahun di atas tanah mereka sendiri," tegas PFM saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2/2026).
Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu mengungkapkan salah satu contoh nyata dialami oleh Marga Malak yang memiliki lahan seluas 5.005 hektare.
Hingga saat ini, mereka hanya menerima pembayaran plasma sebesar Rp 45 juta per bulan (setelah ada kenaikan 10 persen pada tahun 2022).
Angka tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak transparan jika dikalkulasikan dengan potensi hasil bumi yang ada.

















































