jabar.jpnn.com, BOGOR - Polemik kasus pertanahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hingga kini masih bergulir.
Pasalnya, pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong belum juga mengembalikan lahan yang disengketakan.
Kasus ini melibatkan Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP, warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Keduanya terbukti melakukan pengrusakan bangunan milik Suhendro.
Berdasarkan Putusan Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Dedi Sumardi bin H. Madsyarif (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan kurungan dengan masa percobaan enam bulan.
Kuasa hukum Suhendro, Amir Amirullah, SH, menyayangkan hingga saat ini tanah dan bangunan seluas 4,1 hektare milik kliennya masih dikuasai oleh Andhioga Yogasprana.
Lahan tersebut disebut diperoleh Andhioga dari Dedi Sumardi yang telah divonis bersalah.
“Kasusnya sudah diputus pengadilan dan dinyatakan bersalah. Seharusnya tanah yang diduduki itu dikembalikan kepada klien kami sesuai putusan pengadilan,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (25/2/2026).

















































