Sengketa Lahan Cijeruk Belum Tuntas Meski Ada Putusan Pengadilan

4 hours ago 14

Kamis, 26 Februari 2026 – 18:25 WIB

Sengketa Lahan Cijeruk Belum Tuntas Meski Ada Putusan Pengadilan - JPNN.com Jabar

Ilustrasi sengketa lahan atau lahan bermasalah. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BOGOR - Polemik kasus pertanahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hingga kini masih bergulir.

Pasalnya, pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong belum juga mengembalikan lahan yang disengketakan.

Kasus ini melibatkan Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP, warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Keduanya terbukti melakukan pengrusakan bangunan milik Suhendro.

Berdasarkan Putusan Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Dedi Sumardi bin H. Madsyarif (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan kurungan dengan masa percobaan enam bulan.

Kuasa hukum Suhendro, Amir Amirullah, SH, menyayangkan hingga saat ini tanah dan bangunan seluas 4,1 hektare milik kliennya masih dikuasai oleh Andhioga Yogasprana.

Lahan tersebut disebut diperoleh Andhioga dari Dedi Sumardi yang telah divonis bersalah.

“Kasusnya sudah diputus pengadilan dan dinyatakan bersalah. Seharusnya tanah yang diduduki itu dikembalikan kepada klien kami sesuai putusan pengadilan,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (25/2/2026).

Putusan pengadilan sudah dijatuhkan, namun persoalan lahan di Cijeruk belum juga tuntas. Kuasa hukum mendatangi BPN Jabar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |