jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat sebanyak 27.313 pengendara melanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.
Dari jumlah tersebut, 14.733 pelanggaran diganjar sanksi tilang, baik melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (1.488 perkara) maupun tilang manual (13.245 perkara).
Sementara itu, 12.580 pelanggaran ringan dikenai surat teguran sebagai langkah edukatif dan humanis dari petugas di lapangan.
Jenis kendaraan yang paling banyak dikenai sanksi tilang adalah sepeda motor, dengan total 13.604 perkara.
Sementara itu, pelanggar paling dominan berasal dari kelompok usia muda, khususnya 16–35 tahun yang jumlahnya mencapai 11.346 orang.
“Dominasi pelanggaran oleh usia muda menunjukkan bahwa perlu ada pendekatan yang lebih masif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Minggu (20/7).
Dia menilai edukasi tentang keselamatan berkendara harus dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh elemen, tidak hanya kepolisian.
“Ini bukan semata soal penindakan, tetapi soal menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.