Seskab Teddy Sebut Produk AS yang Masuk ke Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

3 hours ago 19

Seskab Teddy Sebut Produk AS yang Masuk ke Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi, singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (22/2) malam.

Menurut dia, pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.

Teddy juga menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy menegaskan badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |