bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, Jumat (28/8).
Kegiatan yang diikuti Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH seluruh Kantor Wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Constantinus Kristomo dalam arahannya menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pelaksanaan IRH.
“Evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah,” ujar Constantinus Kristomo.
Melalui kegiatan tersebut, TSW mendapatkan penguatan terkait perannya dalam mendukung pelaksanaan IRH.
Mulai dari sosialisasi, pendampingan, verifikasi data dukung, monitoring dan evaluasi, hingga fasilitasi pengunggahan data serta koordinasi dengan TSN.
Penguatan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi berbagai indikator Penilaian IRH.



















































