Siap-Siap! SPPG Tanpa SLHS Terancam Sanksi Penghentian Operasional

5 hours ago 17

Rabu, 22 April 2026 – 14:30 WIB

Siap-Siap! SPPG Tanpa SLHS Terancam Sanksi Penghentian Operasional - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG dalam program MBG. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan dikenakan sanksi bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Koordinator Wilayah BGN Kota Depok, Rakha Pratama, menegaskan bahwa SPPG yang tidak segera mengurus SLHS dalam batas waktu yang telah ditentukan akan menghadapi sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.

“SPPG yang tidak mendaftarkan SLHS setelah batas waktu satu sampai tiga bulan akan dikenakan sanksi, diawali dengan Surat Peringatan Pertama (SP1) untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pengelola, maka sanksi akan meningkat secara bertahap.

Tahapan sanksi tersebut dapat berujung pada penghentian sementara operasional atau suspend.

Menurut Rakha, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini dinilai penting guna menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat program.

Korwil BGN Kota Depok, Rakha Pratama menegaskan, SPPG yang tidak segera mengurus SLHS setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi hingga penghentian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |