Sidang Doktoral Hardjuno Soroti Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset

9 hours ago 18

Rabu, 15 Juli 2026 – 11:06 WIB

Sidang Doktoral Hardjuno Soroti Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset - JPNN.com Jatim

Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) diatur sebagai rezim hukum tersendiri. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) diatur sebagai rezim hukum tersendiri.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan negara. Gagasan itu disampaikan Hardjuno dalam sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (14/7).

Dalam sidang tersebut, dia mempertahankan disertasinya berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).

Dalam penelitian itu, Hardjuno menilai pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Regulasi juga harus menjamin adanya batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” ujar Hardjuno seusai menjalani sidang.

Dalam disertasinya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama. Pertama, perampasan aset tanpa tuntutan pidana perlu memiliki rezim hukum tersendiri.

"Selama ini, NCB masih diperdebatkan apakah termasuk wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan," katanya.

Kedua, kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai oleh keberadaan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus mempunyai dasar dan ukuran yang jelas serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Hardjuno mengusulkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana diatur dalam rezim hukum tersendiri agar memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |