jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur penyelenggara Jatim Half Marathon 2026 Firrizki Rahmatulloh, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6).
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Firrizki melakukan penipuan terkait event lari yang batal digelar meski telah menghimpun dana pendaftaran ratusan juta rupiah dari peserta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Emmanuel mengungkapkan, terdakwa membentuk Air.Increative Event Organizer pada Juli 2025 untuk menyelenggarakan Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.
"Melalui promosi di media sosial dan penjualan tiket secara daring bekerja sama dengan platform KiosTix, panitia membuka pendaftaran untuk kategori lari 5K, 10K, dan 21K," ujar JPU membacakan kronologi kejadian.
Peserta dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari jersey, nomor dada, produk sponsor, medali hingga jaket finisher.
Program tersebut mendapat sambutan luas dari masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, sebanyak 1.268 peserta mendaftar dengan total dana pendaftaran mencapai Rp383.531.000.
Namun, jaksa menyebut penyelenggaraan acara tersebut sejak awal bermasalah karena terdakwa tidak pernah mengurus izin keramaian yang menjadi syarat utama pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa seluruh dana pendaftaran peserta dapat dicairkan langsung oleh terdakwa karena rekening pribadinya tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan vendor penjualan tiket.



















































