jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada 29-31 Desember 2025, layanan SIM keliling tersedia di SWK Jambangan untuk warga dari wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Kecamatan Sambikerep Lakarsantri untuk warga dari wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.



















































