jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada 5-10 Januari 2025, layanan SIM keliling tersedia di Terminal Bratang untuk warga dari wilayah Polsek Sukolilo, Polsek Rungkut, Polsek Tenggilis Mejoyo, Polsek Gunung Anyar, Polsek Mulyorejo, Polsek Gubeng, dan Polsek Wonocolo.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di ITC Mall untuk warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, dan Polsek Kenjeran.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.


















































