jatim.jpnn.com, NGANJUK - Aparat Polres Nganjuk membekuk seorang pemuda berinisial MAM (25) warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk karena terlibat penyalahgunaan narkoba dengan sasaran pembeli lintas kota.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Dusun Babadan, Desa Gemenggeng.
"Yang bersangkutan ditangkap di dekat kampung halamannya. Tersangka dibawa ke bengkelnya untuk dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dan pil dobel L siap edar yang disembunyikan tersangka di tumpukan onderdil," kata Sugiarto, Minggu (22/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dan pil dobel L siap edar yang disembunyikan tersangka di tumpukan onderdil bengkel.
Petugas menyita enam paket pil dobel L dan delapan paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba.
"Pil dobel L yang disita total sebanyak 763 butir. Sabu totalnya 2,44 gram," ujar Sugiarto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pil dobel L dari seseorang berinisial RD, sedangkan sabu diperoleh dari pelaku lain berinisial ST.

















































