kaltim.jpnn.com, BANJARBARU - Sindikat pemalsuan STNK dan BPKB palsu yang beroperasi lintas provinsi terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menyita sebanyak 20 ribu lembar lebih STNK dan BPKB palsu dari sindikat tersebut.
"Ada enam tersangka ditangkap dengan masing-masing perannya dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil," ungkap Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (19/2).
Yudha mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat tidak bisa dilakukan lantaran STNK palsu.
Atas laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang memerintahkan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Dedy Yudanto melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras 'Macan Kalsel' didapati adanya sindikat pembuatan STNK palsu yang setelah didalami riwayat transaksinya dikendalikan dari Jawa Tengah.
Alhasil, dari hasil pengembangan tersangka FN dan SF yang ditangkap di Kalsel.
Anggota kemudian menangkap empat tersangka lainnya RY, RB, KT dan BD di wilayah Jateng dengan barang bukti puluhan ribu lembar dokumen kendaraan palsu beserta alat cetaknya.















































