bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Penghentian operasional BPR Kamadana karena terbukti ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.
Pihaknya mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola bank.
Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
BPR Kamadana juga melakukan penyimpangan ketentuan perbankan sehingga memberi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.
“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (19/2).
Kristrianti Puji Rahayu mengatakan sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh pengawasan.















































