Gudang di Jatinangor Memproduksi Ulang Makanan Kedaluwarsa, Polisi Bergerak

2 hours ago 19

Gudang di Jatinangor Memproduksi Ulang Makanan Kedaluwarsa, Polisi Bergerak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus gudang yang mengemas ulang makanan kedaluwarsa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, karena menyimpan dan memproduksi ulang barang kedaluwarsa.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP sebagai pemilik perusahaan penjual produk bernama CV. SIA.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Pihaknya mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar.

"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).

Wirdhanto menjelaskan awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya.

Namun, pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kedaluwarsa itu masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.

"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan."

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bongkar gudang di Jatinangor. Bos CV SIA raup Rp380 juta dari jual produk kedaluwarsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |