jpnn.com, BANDUNG - Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, karena menyimpan dan memproduksi ulang barang kedaluwarsa.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP sebagai pemilik perusahaan penjual produk bernama CV. SIA.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Pihaknya mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar.
"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).
Wirdhanto menjelaskan awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya.
Namun, pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kedaluwarsa itu masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.
"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan."


















































