SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah

2 hours ago 17

SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak honorer naik status menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran jaminan sosial bagi 1.873 PPPK paruh waktu.

Anggaran jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu tersebut direncanakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengatakan jaminan sosial tenaga kerja tersebut diharapkan dapat diterima seluruh PPPK paruh waktu sebagaimana yang sebelumnya diberikan kepada tenaga honorer.

“Harapan kami seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan sosial dan anggarannya bisa terakomodir di APBD 2026,” kata Haryanto di Mukomuko, Senin (29/12).

Dia menjelaskan, pada tahun sebelumnya anggaran jaminan sosial tenaga kerja bagi honorer dialokasikan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Ke depan, anggaran tersebut akan digabungkan dan dibebankan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu bertugas.

Selain jaminan sosial, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji sebesar Rp1 juta per orang per bulan.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut sama seperti yang diterima saat masih berstatus honorer daerah.

Haryanto sudah menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan akan mendapatkan jaminan sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |