Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz

7 hours ago 11

Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.

Selain Gusrizal, KPK juga memanggil Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum, serta sejumlah pejabat dan ASN terkait proyek tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (11/2).

KPK juga memeriksa delapan saksi lain, termasuk pejabat Dinas PUPR Riau dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini, yaitu Hamdan, Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Riau; Yusfar, ASN Dinas PUPR Riau; Seprizon, Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau; Yunannaris, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (2017-2019); Jerry Herwindo,PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Riau; Apriandy Isra, PPTK MK 2018; Benny Saputra, Analis Kebijakan Dispora Riau, eks anggota Pokja 03 Dinas PUPR; dan Wilton Wahab, Pegawai Lepas PT Yodya Karya.

Dugaan korupsi ini disebut telah merugikan negara hingga Rp60 miliar.

KPK juga mengajukan pencekalan terhadap lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni Yunannaris (YN), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2018; Gusrizal (GR) – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Detail Engineering Design (DED), Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; Nurbaiti (NR), Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut harga perkiraan sendiri (HPS) proyek ini mencapai Rp159 miliar, tetapi tidak dibuat dengan perhitungan yang benar.

"Proyek ini diumumkan dalam LPSE dengan nilai Rp159,3 miliar, namun hasil penelitian ahli konstruksi ITB menunjukkan adanya mark-up besar yang berpotensi merugikan negara," ungkapnya.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |