jpnn.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap bahwa lebih 100 peserta dari 35 sanggar kesenian menjadi korban dugaan penipuan lomba tari yang memperebutkan Piala Gubernur Jateng pada 20 Desember 2024.
Lomba tari abal-abal itu diketuai oleh Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) sekaligus Ketua Komunitas Semarang Economy Creative (SEC). Lokasi lomba pada waktu itu di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang.
Setahun kemudian, Mei ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa penahanan terhadap MS dilakukan karena perkara tersebut melibatkan jumlah korban yang besar.
“Tersangka MS saat ini sedang kami tangani. Kami lakukan penahanan karena kasus ini melibatkan korban yang cukup banyak,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (2/12).
Menurut Kombes Dwi, sebanyak 35 sanggar mendaftarkan diri pada kegiatan tersebut, dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang.
“Mereka merasa dirugikan, ditipu karena ternyata tidak ada sama sekali kegiatannya,” ujar Kombes Dwi.
Kerugian peserta tidak hanya berasal dari biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu, tetapi juga pengeluaran tambahan selama persiapan lomba.






















































