jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) turun tangan menyelidiki kasus pembuatan dan penyebaran konten video porno berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence/AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
Pelaku diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra, alumni sekolah tersebut yang kini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa kasus tersebut kini dalam pemantauan Direktorat Siber.
Pihaknya juga membuka ruang bagi korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan.
“Saat ini Dit Siber Polda Jateng masih melakukan monitoring terhadap peristiwa tersebut. Bilamana ada pihak yang mengadu ke kepolisian, akan segera ditindaklanjuti,” ujar Artanto kepada JPNN.com, Rabu (15/10) pagi.
Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi AI.
Menurutnya, penggunaan teknologi tanpa etika, terlebih untuk membuat konten bermuatan asusila, dapat berimplikasi hukum.
“Dapat dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.


















































