jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Pitra Romadoni menyebut terjadi tumpang tindih penegakan hukum, apabila jaksa memiliki kewenangan menentukan keberlanjutan suatu kasus di tahap penyelidikan.
“Pandangan saya, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa, tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata Pitra melalui layanan pesan, Sabtu (8/2).
Belakangan, isu Dominus Litis seperti tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai perbincangan.
Dominus Litis merupakan istilah hukum yang merujuk asas yang menyatakan bahwa jaksa memiliki kekuasaan dalam suatu perkara
Pakar hukum itu menyebutkan tugas kepolisian akan terkebiri jika jaksa diberikan mandat melanjutkan, atau menghentikan kasus seperti tertuang dalam RKUHAP.
"Mengambilalih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara," kata Pitra.
Dia menambahkan jaksa seharusnya tetap dengan tugas pokok saat ini, yakni meneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan.
Menurut Pitra, tidak tertutup kemungkinan terjadi dualisme penyelesaian perkara andaikan dua lembaga punya wewenang menentukan keberlanjutan suatu kasus di tahap penyelidikan.